Usul Revisi UU KPK: DPR 'Ampuni' Koruptor, Presiden Diminta Tegas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usul Revisi UU KPK: DPR 'Ampuni' Koruptor, Presiden Diminta Tegas

Rabu, 07 Oktober 2015 22:18 WIB

Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (dua kiri), Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP (kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (dua kanan) dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno (kanan) menolak revisi undang-undang yang diajukan oleh DPR. foto: merdeka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - RUU Pengampunan Nasional diwacanakan bisa mengampuni para koruptor. Rancangan UU ini diusulkan oleh sejumlah fraksi DPR. Dalam dokumen berjudul 'Urgensi Usul Inisiatif atas Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional' yang dikutip detikcom, Rabu (7/10), disampaikan bagaimana pertumbuhan ekonomi negara di 2015 melambat. Salah satu peran pembiayaan pembangunan adalah lewat penerimaan pajak.

"Salah satu terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak adalah dengan memberikan Pengampunan Nasional kepada Pembayar Pajak (tax payers) atau yang lazim disebut dengan istilah pengampunan pajak (tax amnesty)," demikian bunyi dokumen tersebut.

"Dengan kebijakan tax amnesty inilah akan menjadikan semua pihak memulai dengan lebaran baru yang bersih," lanjutnya.

RUU ini sebelumnya tidak ada di Prolegnas 2015-2019 dan sedang diupayakan untuk masuk. Pembahasannya di Badan Legislasi pun baru dimulai.

"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno, Rabu (7/10).

sendiri menolak tegas rencana revisi UU yang disampaikan DPR. Plt Ketua Taufiequrachman Ruki menyampaikan 6 poin pernyataan sikap terhadap rencana revisi yang dianggap akan melemahkan tersebut.

"Saya akan bacakan saja tanggapan resmi dari terkait revisi UU30 tahun 2002 tentang yang dilaunching tadi pagi oleh DPR," kata Ruki saat menggelar jumpa pers di , Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/15).

Di sisi lain, reaksi keras terus bermunculan seiring rencana revisi UU . Presiden Joko Widodo diminta menyatakan tegas apakah pemerintah mendukung percepatan pembahasan revisi RUU atau tidak.

"Ini penting untuk klarifikasi awal. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi harus membuat pernyataan jelas terkait revisi UU , ini penting dilakukan karena tidak mungkin melakukan revisi hanya dengan sebuah pihak saja, dalam hal ini , pembahasan UU, menurut konstitusi, dilakukan DPR bersama-sama pemerintah," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, Rabu (7/10).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   KPK DPR RI

Berita Terkait

Bangsaonline Video