Usul Revisi UU KPK: DPR 'Ampuni' Koruptor, Presiden Diminta Tegas
Rabu, 07 Oktober 2015 22:18 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - RUU Pengampunan Nasional diwacanakan bisa mengampuni para koruptor. Rancangan UU ini diusulkan oleh sejumlah fraksi DPR. Dalam dokumen berjudul 'Urgensi Usul Inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional' yang dikutip detikcom, Rabu (7/10), disampaikan bagaimana pertumbuhan ekonomi negara di 2015 melambat. Salah satu peran pembiayaan pembangunan adalah lewat penerimaan pajak.
"Salah satu terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak adalah dengan memberikan Pengampunan Nasional kepada Pembayar Pajak (tax payers) atau yang lazim disebut dengan istilah pengampunan pajak (tax amnesty)," demikian bunyi dokumen tersebut.
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Nila, Caleg Terpilih DPR RI dari PDIP Bantu 2 Nenek Korban Kebakaran
"Dengan kebijakan tax amnesty inilah akan menjadikan semua pihak memulai dengan lebaran baru yang bersih," lanjutnya.
RUU ini sebelumnya tidak ada di Prolegnas 2015-2019 dan sedang diupayakan untuk masuk. Pembahasannya di Badan Legislasi pun baru dimulai.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno, Rabu (7/10).
KPK sendiri menolak tegas rencana revisi UU KPK yang disampaikan DPR. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyampaikan 6 poin pernyataan sikap KPK terhadap rencana revisi yang dianggap akan melemahkan tersebut.
"Saya akan bacakan saja tanggapan resmi dari KPK terkait revisi UU30 tahun 2002 tentang KPK yang dilaunching tadi pagi oleh DPR," kata Ruki saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/15).
Di sisi lain, reaksi keras terus bermunculan seiring rencana revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo diminta menyatakan tegas apakah pemerintah mendukung percepatan pembahasan revisi RUU KPK atau tidak.
"Ini penting untuk klarifikasi awal. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi harus membuat pernyataan jelas terkait revisi UU KPK, ini penting dilakukan karena tidak mungkin melakukan revisi hanya dengan sebuah pihak saja, dalam hal ini DPR RI, pembahasan UU, menurut konstitusi, dilakukan DPR bersama-sama pemerintah," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, Rabu (7/10).
Simak berita selengkapnya ...