Dua Penjudi Billiard di Kediri Diringkus
Selasa, 06 Oktober 2015 18:05 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendra Setiawan (30) dan Ridho Khoirul Nafii (20) warga Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Senin (5/10) malam diringkus anggota Buser Satreskrim Polres Kediri. Pasalnya, mereka terbukti melakukan tindak perjudian jenis billiard.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo menuturkan, saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set meja billiard, 15 bola billiard, 2 stik, 1 tatakan kayu segitiga, 1 kartu remi dan uang Rp 72 ribu. "Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," jelas AKP Joedo.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Simak berita selengkapnya ...