Kapolres Lumajang: Kasus Pasir Ilegal sudah Diproses, tapi Vonisnya Rendah
Selasa, 06 Oktober 2015 17:33 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail, membantah adanya kabar jika pihak kepolisian telah melakukan pembiaran serta tidak melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang.
Menurutnya, sesuai laporan di 2014, pihaknya sudah menindak 4 kasus tambang ilegal. "Jadi jangan bilang polisi tidak bertindak, polisi sudah bertindak," tegasnya saat dikonfismasi wartawan.
BACA JUGA:
Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal
Lebih dalam, ia mengatakan, dari 4 kasus, 1 pelaku sudah divonis pengadilan, 2 masih diproses, dan 1 masih dalam pengejaran. "Satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Sayangnya dari tersangka yang divonis, ternyata vonisnya rendah dari tuntutan yakni 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp 3 juta. “Tahu gak vonisnya berapa kasus illegal mining itu? Cuma 1 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Ini tidak sesuai, kan?,” ujarnya dengan mimik serius.
Simak berita selengkapnya ...