Kapolres Lumajang: Tolong Ditulis, Kasus Pasir Ilegal Sudah Diproses, Namun Vonisnya Rendah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kapolres Lumajang: Kasus Pasir Ilegal sudah Diproses, tapi Vonisnya Rendah

Selasa, 06 Oktober 2015 17:33 WIB

Komnas HAM bersama Bupati, Kapolres, Ketua DPRD Lumajang saat press rilis di Pemkab setempat. foto: imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail, membantah adanya kabar jika pihak kepolisian telah melakukan pembiaran serta tidak melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang.

Menurutnya, sesuai laporan di 2014, pihaknya sudah menindak 4 kasus tambang ilegal. "Jadi jangan bilang polisi tidak bertindak, polisi sudah bertindak," tegasnya saat dikonfismasi wartawan.

Lebih dalam, ia mengatakan, dari 4 kasus, 1 pelaku sudah divonis pengadilan, 2 masih diproses, dan 1 masih dalam pengejaran. "Satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Sayangnya dari tersangka yang divonis, ternyata vonisnya rendah dari tuntutan yakni 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp 3 juta. “Tahu gak vonisnya berapa kasus illegal mining itu? Cuma 1 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Ini tidak sesuai, kan?,” ujarnya dengan mimik serius.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kriminal Lumajang

Berita Terkait

Bangsaonline Video