Hendak Dirikan Posko, Paslon Diminta Koordinasi ke KPU
Kamis, 01 Oktober 2015 22:01 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon (paslon) diminta untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat saat akan mendirikan posko. Sebab, pendirian posko tersebut berhubungan dengan alat peraga kampanye (APK).
"Pada awal kampanye banyak sekali posko yang didirikan tersebut menggunakan alat peraga yang bukan dari KPU. Dan itu tidak boleh dilakukan," ucap Komisioner Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rosul kepada wartawan, Kamis (1/10).
BACA JUGA:
Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal
KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih
PPK, PPS dan TPS dengan Kehadiran Pemilih Tertinggi di Pilkada Sidoarjo Dihadiahi Kambing
Diwarnai Buka Kotak Suara, Rekapitulasi Pilkada Sidoarjo Lancar
Dengan adanya koordinasi dengan KPU, sambung Rosul, maka pendirian posko yang dilengkapi dengan APK bisa terkontrol dengan baik.
"Jangan sampai posko yang sudah terlanjur didirikan tersebut, harus dibongkar ulang dengan alasan alat peraga yang digunakan bukan dari KPU setempat," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...