Karaoke Bodong di Ngawi Bebas Beroperasi
Minggu, 27 September 2015 21:07 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Meski tak mengantongi izin, kebaradaan sejumlah tempat karaoke atau kerap disebut rumah kaca (RK) bebas beroperasi di wilayah Ngawi. Beberapa tempat karaoke sudah dilakukan penyegelan, namun selang beberapa hari kemudian RK tersebut kembali beroperasi.
Hal ini dikeluhkan Satpol PP Kabupaten Ngawi selaku penegak perda. Mereka merasa tidak dianggap lantaran penyegelan yang dilakukan dianggap angin lalu oleh pengelola karaoke.
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Seperti yang dilakukan RK yang terdapat di depan Polsekta Ngawi. Sebelumnya, pihak Satpol PP dan Polsekta Ngawi sudah melakukan razia hingga penutupan lantaran tidak mengantongi izin, namun tidak membuat pengelola jera.
Kasie Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, Broto mengatakan, para pengunjung dan pemandu lagu yang keluar masuk sudah tidak takut atau malu-malu lagi keluar masuk tempat tersebut. ''Kita seolah olah dianggap tidak ada," katanya.
Pantauan di lapangan menyebutkan, tempat karaoke ilegal yang berlokasi di daerah Dungus Karangasri tersebut tetap beroperasi mulai pukul 23.00 WIB. Akibatnya, beberapa warga merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Simak berita selengkapnya ...