Makin Meluas Penolakan terhadap Hasil Muktamar NU, Lima PWNU Nyatakan Sikap
Senin, 07 September 2015 20:52 WIB
BATAM, BANGSAONLINE.com - Penolakan terhadap hasil Muktamar ke-33 NU di alun-alun Jombang Jawa Timur semakin meluas. Pada Senin (7/9/2015) lima Pengurus Wilayah NU (PWNU) Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat, menggelar jumpa pers menolak hasil Muktamar NU ke-33 karena dianggap cacat hukum dan etika.
Andi Jamaro Dulung, juru bicara Forum Lintas PWNU mengatakan bahwa penolakan itu sebagai bagian amar ma’ruf nahi munkar. ”Agar kebrutalan yang sudah dilakukan oleh sekelompok orang dalam muktamar dapat menjadi pelajaran, serta tidak terulang dimasa mendatang. Kebrutalan dalam Muktamar Jombang sungguh nyata merusak NU. Jadi harus dibawa kepada khiitah NU. NU harus diselamatkan," ujarnya di Pusat Informasi Haji (PIH), Batam, Senin (7/9)/2015.
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Dalam pernyataan sikap tersebut hadir Rais Syuriah PWNU Kepulauan Riau Muhammad Nabhan, Wakil Rais Kalimantan Barat Andi Jafar Harun, Sekretaris PWNU Kalimantan Barat Suryansyah, Rais Syuriah Bengkulu Abdullah Munir, Ketua PWNU Sumatera Barat Drs. H. Maswar MA Tuanku Sutan, Ketua PWNU Sumatera Selatan, Amri Siregar, Ketua Tanfidziyah PWNU Riau Tarmizi Tohor, Rais Syuriah PCNU Batam, Usman Ahmad dan lainnya.
Penolakan tersebut mereka tegaskan melalui sembilan poin pernyataan sikap yang disusun dalam pertemuan di Batam. Sembilan poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua PWNU Sumtera Selatan, Amri Siregar tersebut, pertama, istiqomah menolak hasil Muktamar ke-33 NU di alun-alun Jombang, Jawa Timur dengan segala produk yang dihasilkan karena sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan.
Kedua, tidak mengakui kepengurusan PBNU 2015-2020
karena dihasilkan dari proses muktamar yang cacat hukum dan etika. Ketiga,
menolak cara-cara premanisme yang dilakukan oknum PBNU dengan cara
menakut-nakuti dan mengancam PWNU, di antaranya memaksa hadir pada acara
pengukuhan PBNU dengan konsekuensi akan dipecat jika tidak mengindahkan.
Keempat, menyatakan keprihatinan terhadap susunan pengurus yang mengaku sebagai
PBNU 2015-2020
karena sarat dengan parpolisasi, penuh dengan nepotisme. Kelima, mendukung
upaya hukum, bersama PWNU dan PCNU se-Indonesia, baik aspek pidana maupun
perdata melalui pengadilan untuk menegakkan kebenaran dan niat meluruskan perilaku
tidak terpuji yang tidak sesuai dengan aturan dan akhlak nahdliyah.
Simak berita selengkapnya ...