Target Cukai Picu Rokok Ilegal, AMTI Tolak Kenaikan Cukai
Selasa, 01 September 2015 02:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan target cukai oleh pemerintah secara eksesif menjadi Rp 148,9 triliun atau naik 23 persen dibandingkan dengan target cukai 2015 Rp 120,6 triliun rupiah membuat industri tembakau terancam hancur.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak keputusan tersebut.
BACA JUGA:
Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
Kolaborasi, Infobrand.id Salurkan Donasi Ramadhan Brand Berbagi di Jabodetabek
“AMTI sebagai representasi masyarakat tembakau menolak dengan keputusan ini. Ironis, mengingat industri tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai Negara dan merupakan industri padat karya, tetapi pemerintah terkesan mengesampingkan kelangsungan industri tembakau nasional yang menjadi tumpuan mata pencaharian jutaan orang. Perlu menjadi catatan penting bahwa kenaikan target tahun 2016 mencapai 23 persen, dan bukan 7% seperti apa yang disampaikan pemerintah,” ujar Budidoyo, Ketua AMTI.
Menurut dia, kenaikan cukai 23% tersebut adalah upaya yang disengaja untuk membunuh industri hasil tembakau Indonesia. “Dengan kenaikan cukai rata-rata 7–9 persen setiap tahun saja, industri tembakau sudah sulit untuk berkembang. Ini malah akan meloncat ke 23 persen,” tandasnya.
Untuk itu, lanjutnya, AMTI menolak dengan tegas keputusan ini karena kenaikan cukai yang eksesif akan menjadi pendorong bagi makin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. “Kalau rokok ilegal makin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembakau dan cengkeh. Jangan lupa, pemerintah juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak bayar cukai,” tegas Budiono.
Simak berita selengkapnya ...