Dewan Kota Mojokerto Kecam Proyek Liponsos Senilai Rp 1,1 Miliar, Diduga Salahi Aturan
Senin, 31 Agustus 2015 17:02 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kontraktor yang menangani proyek pembangunan wisma Panti Jompo Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diduga melanggar aturan.
Rekanan yang tidak diketahui identitasnya ini tidak mematuhi prosedur kontrak dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) lantaran tidak memasang plang papan proyek.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP
KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto
Padahal, proyek senilai Rp 1.159.650.000 ini sudah berjalan sekitar tiga minggu. "(Proyek) Ini sudah tiga minggu," aku seorang kuli bangunan, Senin (31/8). Kuli yang enggan disebut jati dirinya ini mengaku tidak tahu persis siapa yang mempekerjakannya. Ia hanya tahu bahwa nama bosnya adalah Soni. "Pak Soni yang menyuruh," tandasnya.
Dari pantauan wartawan di lapangan, tercatat sebanyak delapan pekerja mendirikan panti werda di lokasi bekas ruang serba guna Liposos. Saat ini pekerjaan mereka memasuki tahapan menyelesaikan pondasi eks gedung hibah dari Pemprov Jatim.
Simak berita selengkapnya ...