Dewan Kota Mojokerto Kecam Proyek Liponsos Senilai Rp 1,1 Miliar, Diduga Salahi Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Kota Mojokerto Kecam Proyek Liponsos Senilai Rp 1,1 Miliar, Diduga Salahi Aturan

Senin, 31 Agustus 2015 17:02 WIB

Pembangunan Liponsos Balongrawe Baru yang diduga menyalahi aturan. (foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE)

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kontraktor yang menangani proyek pembangunan wisma Panti Jompo Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diduga melanggar aturan.

Rekanan yang tidak diketahui identitasnya ini tidak mematuhi prosedur kontrak dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) lantaran tidak memasang plang papan proyek.

Padahal, proyek senilai Rp 1.159.650.000 ini sudah berjalan sekitar tiga minggu. "(Proyek) Ini sudah tiga minggu," aku seorang kuli bangunan, Senin (31/8). Kuli yang enggan disebut jati dirinya ini mengaku tidak tahu persis siapa yang mempekerjakannya. Ia hanya tahu bahwa nama bosnya adalah Soni. "Pak Soni yang menyuruh," tandasnya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, tercatat sebanyak delapan pekerja mendirikan panti werda di lokasi bekas ruang serba guna Liposos. Saat ini pekerjaan mereka memasuki tahapan menyelesaikan pondasi eks gedung hibah dari Pemprov Jatim. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Korupsi Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video