Sengketa Kawasan Kelud, Pemkab Blitar Ajukan Banding, Pemkab Kediri Mengaku Siap
Kamis, 27 Agustus 2015 18:59 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kediri mengaku siap menghadapi upaya hukum Pemkab Blitar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam gugatan perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar yang terletak dikawasan Gunung Kelud kembali melayangkan gugatan.
Bagian Hukum Pemkab Kediri Sukadi mengatakan, jika pihaknya siap, untuk menindaklanjuti. “Kita siap saja, dan menunggu pemberitahuan dari pengadilan, siapa yang mau haknya diambil,” kata Sukadi, Kamis (27/8).
BACA JUGA:
Wisata di Kediri, Bendungan Gerak Waru Turi
Spesial Pemilu 2024, Ada Wisata Gratis di Kediri
Inlet Ganesha, Terowongan Saksi Bisu Dahsyatnya Letusan Gunung Kelud
Pesona Gunung Kelud, Mulai Danau Kawah hingga Jalan Misteri Mirip di Jeju Island Korea Selatan
Sukadi menjelaskan, pihaknya belum melakukan langkah lebih jauh, sebab hingga sekarang masih menunggu dari pengadilan, bagian yang mana yang diajukan banding oleh Pemkab Blitar, sebab dari hasil putusan ada beberapa item yang diputuskan PTUN surabaya lalu. “Ya kita menunggu, item mana yang diajukan banding, sebab ada 4 item dari hasil putusan PTUN terkait sengketa Kelud ini,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...