Belum Ber-IMB, Proyek Pabrik di Nganjuk Disegel
Jumat, 21 Agustus 2015 00:11 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Nganjuk bertindak tegas. Mereka langsung menghentikan sementara pembangunan pabrik sarung tangan di Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk karena proyek itu belum dilengkapi sejumlah perizinan, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (20/8).
Sejumlah personil Satpol PP pun memasang spanduk tanda segel proyek dihentikan sementara. "Aktivitas pembangunan pabrik kami tutup sementara karena pihak pabrik melanggar perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu," ujar Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suhariyono, kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Simak berita selengkapnya ...