Banyak Intimidasi pada Kiai, PWNU Gugat Muktamar NU ke Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Banyak Intimidasi pada Kiai, PWNU Gugat Muktamar NU ke Pengadilan

Jumat, 14 Agustus 2015 20:28 WIB

Para Ketua PWNU saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang tergabung dalam Forum Lintas Pengurus Wilayah NU menyatakan menolak hasil Muktamar NU ke-33 yang berlangsung di alun-alun Jombang, Jawa Timur, pada 1 – 5 Agustus lalu.

"Kami, pengurus wilayah NU, menegaskan menolak hasil muktamar ke-33 karena sarat pelanggaran AD/ART, penuh rekayasa, dan manipulasi," kata Ketua PWNU Banten KH Makmur Masyhar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.

Ia mengungkapkan, penolakan ini dilakukan karena ada intimidasi dari panita muktamar kepada para muktamirin dan kiai besar.

"Intimidasi terlalu banyak di sana. Misalnya soal proses ID card, padahal jelas semua dari pihak kita memiliki dan memenuhi kewajiban registrasi, tapi selalu dipersulit. Juga intimidasi yang dilakukan kepada para kiai. Ini yang saya sayangkan. Karena itu, kita menolak cara-cara premanisme, termasuk intimidasi dan ancaman pemecatan untuk menyelesaikan dinamika NU yang bermasalah," ungkap Makmur.

Ketua PWNU Riau Tarmizi Tohor juga menyatakan sikap serupa. "Menegaskan penolakan atas Muktamar ke-33 NU, karena sarat dengan pelanggaran AD/ART dan penuh rekayasa dan manipulasi," ujar Tarmizi Tohor dalam konferensi per situ.

Ia juga tidak mengakui kepengurusan PBNU dihasil Muktamar di alun-alun Jombang. "Kita menyatakan tidak mengakui kepengurusan PBNU dan menganggap kepengurusan dalam kondisi vakum, sampai dilakukannya muktamar ulang atau lanjutan yang menghasilkan kepengurusan PBNU yang sah," sambung dia. (Baca juga: PBNU Vakum, Tanpa Pemimpin, Ketua PWNU Jateng: Kami Lakukan Gugatan Hukum)

Tarmizi meminta kepada Mendagri agar tidak mengakui atau mendaftarkan kepengurusan PBNU hasil muktamar di tubuh NU, karena cacat hukum. (Baca juga: Rais Am dan Ketua Umum NU Produk AHWA Cacat Hukum)

"Kita juga menegaskan akan segera mengambil langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum. Baik melalui pengadilan dan melaporkan secara pidana. Dalam waktu dekat akan segera kita ajukan," tegas Tarmizi.

Menurut Tarmizi, meski menggugat hasil Muktamar ke-33 NU, pihaknya meyakini gugatan ini bukan berarti perpecahan di internal NU. "Saya tegaskan ini bukan bentuk perpecahan NU, ini justru membuat NU semakin baik. Tidak ada yang ingin NU pecah," ujar dia.

Penolakan ini juga, kata Tarmizi, bukan untuk membuat muktamar tandingan. "Kita ingin minggu ini segera cepat segera melaporkan. Setelah ada ketok palu (putusan inkracht), baru kita muktamar ulang. Di situ baru legowo," sambung dia. (Baca juga: Forum Lintas PWNU Tuntut Muktamar Ulang, Probolinggo Siap Jadi Tuan Rumah)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   muktamar-nu

Berita Terkait

Bangsaonline Video