PWNU Jateng: Gugatan terhadap Muktamar ke-33 NU tetap Dilanjutkan
Selasa, 11 Agustus 2015 22:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Rais Syuriyyah PWNU Jawa Tengah, Dr KH. Muhammad Adnan, memastikan proses gugatan secara hukum terhadap hasil Muktamar ke-33 NU di Alun-Alun Jombang tetap akan dilakukan. “Jadi kami pastikan upaya hukum itu akan segera kita lakukan,” ungkapnya kepada wartawan. (Baca juga: PBNU Vakum, Tanpa Pemimpin, Ketua PWNU Jateng: Kami Lakukan Gugatan Hukum)
Menurut mantan ketua PWNU Jateng dua periode itu, tujuan gugatan ini bukan karena menginginkan jabatan sebagai pengurus PBNU, tetapi dilandasi oleh harapan agar segala bentuk pelanggaran AD/ART dan prosedur organisasi tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Baca juga: Forum Lintas PWNU Tuntut Muktamar Ulang, Probolinggo Siap Jadi Tuan Rumah)
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Simak berita selengkapnya ...