Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 28 Maret 2024 23:28 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan menyatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) tidak akan diperpanjang. Hal tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc berakhir sampai Maret 2024, sesuai Petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. Sehingga, akan terjadi perekrutan ulang.
BACA JUGA:
Rio Patennang Siap Jadi Lawan Petahana pada Pilkada 2024 di Situbondo
Kembali Dukung Bung Karna di Pilkada 2024, DPC Gerindra Situbondo Minta Porsi Wakil
Di Pamekasan, PDIP dan Demokrat Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024
PKB Sidoarjo Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024
"Karena kontrak badan ad hoc sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka dibulan April akan di buka pendaftaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Simak berita selengkapnya ...