DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Kamis, 28 Maret 2024 16:30 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengimbau agar para wajib pajak (WP) segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum masa jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk Orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk Badan. Hal tersebut disampaikan saat Media Gathering dengan awak media dari Sidoarjo dan Surabaya pada Rabu (27/3/2024) malam.
Dalam sambutannya, Kabag Umum DJP Jatim II, Eko Budi Setyono, berharap media tidak lelah memberikan dukungan kepada DJP dan Kanwil DJP Jatim II agar target penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai. Diketahui, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2024 hingga 27 Maret 2024 sudah mencapai Rp5.627.124.644.287,00. atau 18 persen dari target yang diberikan sebesar Rp31.220.080.028.452,00.
BACA JUGA:
Kemenkeu Satu Jatim Gelar Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak
DJP Jatim Bersatu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PSA
DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
BPPD Sidoarjo Imbau Warga Bayar Pajak PBB Tepat Waktu
“Bulan Maret adalah saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, kami mengajak Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024 agar tidak terkena sanksi denda administrasi perpajakan, dan Wajib Pajak Badan sebelum 30 April 2024 untuk menghindari penumpukan Lapor SPT saat Jatuh Tempo," urai Eko.
Pada 2023, ia mengatakan bahwa Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil dengan predikat unit yang telah berhasil membangun ZI-WBK dari Kemenpan RB. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur II bertekad untuk dapat berhasil membangun ZI-WBBM pada tahun ini.
“Semoga menjadikan DJP semakin dipercaya dalam tugasnya mengumpulkan uang pajak untuk APBN/APBD sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh pajak, serta mohon dukungannya di tahun 2024 kami dapat berhasil membangun ZI-WBBM,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...