Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 27 Maret 2024 20:29 WIB

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, menjelaskan tahapan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Bangkalan menggugat hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdata, ada 4 parpol yang melakukan gugatan.

Ketua , Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan saat ini tahapan masuk pada perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) karena rekapitulasi tingkat nasional sudah berakhir.

"Terdata sampai saat ini ada 6 gugatan di MK dari 4 parpol, semuanya menggugat hasil pemilu tingkat DPRD kabupaten. Bangkalan kembali jadi yang tertinggi di Jatim," ungkapnya, Rabu (27/3/2024).

Keempatnya parpol yang melakukan gugatan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 1 dan 4, Golongan Karya (Golkar) di dapil 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil 3 dan 5, serta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di dapil 4.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video