Nasib Demokrasi di Tangan MK
Editor: MMA
Selasa, 26 Maret 2024 09:28 WIB
Oleh: Mukhlas Syarkun
Mahfud MD meyakini bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) akan membuat keputusan yang moomental. Tentu monomental yang positif, yaitu keputusan yang membuka peluang demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan kembali.
BACA JUGA:
Jokowi Dikabarkan Batal Hadir Peringatan Otoda XXVIII di Surabaya
Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik
Gibran Tegaskan Jokowi Tak Titipkan Orang untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Tapi Beri Masukan
Jokowi Ingin Jadi Ketum Golkar? Aburizal Bakrie: Tunggu 5 Tahun atau Ubah AD/ART
Oleh karena itu, tidak salah jika MK bisa membuat terobosan hukum yang memungkinkan menjadikan Indonesia tetap dilihat oleh dunia sebagai negara demokrasi.
Maka saatnya MK yang memiliki keputusan final mengikat, dituntut membuat Keputusan yang dapat mencegah potret pemilu brutal tidak menjadi kebiasaan.
Apalagi ada dasar hukumnya, yaitu MK bisa membuat terobosan hukum. Yaitu pemilu ulang tanpa Gibran. Dengan demikian Prabowo bisa menggantikan calon wakil presiden lain.
Apa dasar hukumnya ?
1. Tap MPR soal KKN pencalonan Gibran melanggar TAP MPR KKN
Simak berita selengkapnya ...