Lengkapi Bahan Penelitian, 44 Taruna Poltekip Turun Lapangan di UPT Pemasyarakatan Jatim
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 25 Maret 2024 17:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 44 Taruna Poltekip atau Politeknik Ilmu Pemasyarakatan angkatan ke-55 mulai melakukan program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mereka akan melengkapi data penelitian sebagai bahan penyusunan tugas akhir (skripsi) pada 18 UPT Pemasyarakatan di Jatim hingga 9 April mendatang.
Kegiatan diawali dengan penghadapan para taruna dengan Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini, Senin (25/3/2024). Mereka diterima langsung Heni Yuwono selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim yang didampingi sejumlah pejabat terkait di Aula Raden Wijaya.
BACA JUGA:
Ruki Kanwil Kemenkumham Jatim Sapa Ratusan Pelajar dari 2 Sekolah di Surabaya
Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
Dalam arahannya, ia menyebut para taruna akan mendapati hal-hal yang kotradiktif antara teori di buku dan teknis di lapangan. Hal ini lumrah terjadi karena dalam teknis pelaksanaannya memang ada penyesuaian.
"Bahkan di setiap UPT nantinya akan berbeda temuan dalam pelaksanaan maupun permasalahannya," kata Heni yang selama ini juga menjadi dosen di Poltekip.
Justru, dikatakan hal ini menjadi tantangan bagi taruna yang dalam penelitiannya ditemukan hal yang berbeda. Fenomena ini harus bisa direkam dan dijadikan bahan evaluasi dalam penelitian yang dilakukan oleh taruna.
"Jangan asal-asalan, kami berharap kalian menjadi kader yang memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pemasyarakatan yang lebih ideal," harapnya.
Heni mengingatkan agar taruna memperhatikan kembali dasar-dasar atau landasan hukum yang digunakan. Mengingat acuan pelaksanaan pemasyarakatan sudah berubah.
"Kebaruan teori dan dasar hukum sangatlah penting, pahami dengan sungguh-sungguh aturan terbaru yaitu UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," terangnya.
Untuk itu, Heni berharap hasil penelitian yang dilakukan di Jatim, harus bisa jadi masterpiece atau legacy. Jangan sampai hanya mencontoh atau plagiat saja.
"Manfaatkan momen penelitian ini untuk mengukur sejauh mana kemampuan akademis dan pola berpikir yang dimiliki Taruna," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim