Kasus Penganiayaan di Surabaya Berakhir Damai, Mobil Masih Disita Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Penganiayaan di Surabaya Berakhir Damai, Mobil Masih Disita Polisi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 18 Maret 2024 22:12 WIB

Mobil yang ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Polres Tanjung Perak telah melakukan perdamaian terhadap korban dan pelaku dalam kasus pengeroyokan atau pasal 170 yang terjadi pada November 2023. Korban bernama Amelia, warga Semampir, serta Fadil sebagai pelaku dan kawan-kawan dari Sampang.

Korban dipaksa meminum pil penggugur kandung yang meyebabkan overdosis. Pelakunya 3 pria pada Minggu (28/10/2023) sore di dalam mobil Toyota Calya nopol L 1830 PL di sekitar Jembatan Suromadu, .

Korban melaporkan ke Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi berhasil mengamankan Fadli selaku otak dari aksi pemaksaan kepeda korban Amelia yang selama ini ternyata kekasihnya. Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak memutuskan kasus diselesaikan secara restorative justice (RJ). Proses RJ tersebut didasarkan dari pencabutan laporan yang dilakukan oleh korban Amelia.

Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Iptu Yudha Sukmana saat dikonfirmasi akan kelanjutan kasus tersebut dengan cara damai alias RJ membenarkan. “Betul kasus itu telah kami lakukan perdamaian karena pihak korban mencabut laporan. Meski damai, tetap pelaku melakukan wajib lapor,” ujarnya, Senin (18/3).

Kasus pengeroyokan kembali hangat setelah 3 bulan tidak ada kabar. Bermula dari pengaduan pemilik mobil mobil Toyota Calya nopol L 1930 PL atas nama Widya F, beralamat Jalan Kalilom Lor Indah. Mobil tersebut digunakan pelaku Fadil bersama kawan kawan dalam melakukan aksi pemaksaan kepada korban Amelia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video