Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 12 Maret 2024 19:42 WIB

Riza Shalahuddin Habibi, Pengasuh Ponpes Ash Shomadiyah Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran Bupati nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengenai pelaksanaan hiburan malam selama bulan Ramadhan mendapat kritikan dari tokoh agama.

Kritikan tersebut datang dari Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Shomadiyah , Riza Shalahuddin Habibi atau biasa disapa Gus Riza.

Menurut Gus Riza yang juga menantu Gus Mus Rembang, Jawa Tengah, SE Bupati pada poin 5 itu perlu direvisi. Sebab, pada poin ke-5 disebutkan bahwa operasional hiburan malam hanya dihentikan H-1 bulan Ramadhan. Namun boleh buka kembali pada H+1 bulan Ramadhan.

"SE yang lain kita support, tapi untuk poin 5 itu yang harus dikritik," kata Gus Riza kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, isi poin ke-5 SE Bupati bisa membelenggu hak para pegawai hiburan malam yang hendak berkegiatan religi. Apalagi sebelum bulan Ramadhan, tradisi masyarakat biasanya ruwahan dann nyekar ke makam keluarga.

Selain itu bila H+1 tempat hiburan malam sudah dibuka, maka para pegawai juga tidak bisa menikmati momen syawalan. Padahal banyak sekali kegiatan Syawalan selepas Hari Raya Idul Fitri.

"Seperti mulai berkunjung ke sanak family, bersilaturrahim dengan tetangga, hingga kegiatan religi lainnya," ucap Gus Riza.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video