Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Editor: Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 21:35 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com RI telah menerbitkan Peraturan (P) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. Pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2/2024).

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," kata anggota RI, Yulianto Sudrajat, di Jakarta.

Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan harus mendaftar kepada agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke provinsi.

Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke Kabupaten/Kota. Sedangkan pemantau asing, mendaftar ke RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Lalu, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke , mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ucap Yulianto.

Ini Jadwal Tahapan :

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video