Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp

Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 22 Februari 2024 15:35 WIB

Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara cek pinjaman online () yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan () bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Pinjaman online legal merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan .

Bagi masyarakat yang berencana meminjam dana dari , diimbau untuk memilih yang telah berizin agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau sangat penting untuk dilakukan agar meminimalisir hal buruk terjadi.

Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di . Pengecekan legalitas penyedia atau pinjaman online dilakukan agar seseorang tidak terjebak ilegal.

Berikut cara cek resmi berizin melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp, kemudian chat ke nomor resmi 081-157-157-157

2. Ketikkan nama yang ingin dicek legalitasnya

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video