Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 22 Februari 2024 15:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara cek pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Pinjaman online legal merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
Bagi masyarakat yang berencana meminjam dana dari pinjol, diimbau untuk memilih pinjol yang telah berizin OJK agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol sangat penting untuk dilakukan agar meminimalisir hal buruk terjadi.
Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Pengecekan legalitas penyedia pinjol atau pinjaman online dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut cara cek pinjol resmi berizin OJK melalui WhatsApp:
1. Buka aplikasi WhatsApp, kemudian chat ke nomor resmi OJK 081-157-157-157
2. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
Simak berita selengkapnya ...