Tak Ada TPS Khusus di RSUD Bangil | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Ada TPS Khusus di RSUD Bangil

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 13 Februari 2024 20:06 WIB

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan saat diwawancarai sejumlah jurnalis.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pasien rawat inap ataupun keluarga yang sedang menunggu di , Kabupaten Pasuruan, kemungkinan tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat coblosan, Rabu, 14 Februari besok.

Sesuai aturan, pemilih yang pindah pilih nyoblos harus menyertakan surat permohonan surat pindah pilih dari PPS, PPK, dan KPU.

Abdul Kholiq, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, saat dikonfirmasi menjelaskan sebenarnya dalam SE 695 tentang penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri telah diatur terkait pelayanan pindah pilih kategori rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga pendamping.

Menurut Kholiq, syaratnya adalah pemilih/keluarga pendamping mengajukan pindah pilih dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

"Akan tetapi, kategori tersebut sudah cut off pada 7 Februari 2024," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video