Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 06 Februari 2024 21:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Kepala Dispendikbud beserta Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) melanggar netralitas ASN selama kampanye pemilu 2024. Rekomendasi pun sudah dilaporkan ke KASN.
Diketahui, keduanya menyalahgunakan acara rakor IGTKI dan himpaudi Dispendikbud Kabupaten Pasuruan yang digelar akhir tahun 2023, sebagai platform kampanye Caleg DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, yang juga mantan Bupati Pasuruan.
BACA JUGA:
Misto Leo Faisal, Satu-satunya Caleg Partai Gelora yang Lolos Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Target Raih 10 Kursi DPRD Pasuruan tak Tercapai, Golkar Tetap Amankan 6 Kursi
PDIP Pertahankan 8 Kursi DPRD Kabupaten Pasuruan
PKB Diprediksi Meraih 14 Kursi DPRD Kabupaten Pasuruan, Menurun Dibanding Pemilu 2019
Namun informasi yang dihimpun, tembusan rekomendasi serta temuan selama proses klarifikasi bawaslu hingga sekarang belum sampai di tangan Pemkab Pasuruan.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (5/2/2024) kemarin, membenarkan pihaknya belum terima salinan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
"Saya belum tahu substansinya sampai sekarang, karena saya belum dapat tembusan salinan dari bawaslu," ujar Andriyanto usai membuka pelatihan pokdarwis, Senin (5/2/2024) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...