Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 02 Februari 2024 12:57 WIB

Petugas Gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri saat melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan APK (alat peraga kampanye) milik caleg maupun capres-cawapres yang dinilai melanggar perda ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat (2/2/2024).

Operasi penertiban dimulai dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri di Jalan Raya Desa Sobo, Kecamatan Ngasem berjalan ke arah selatan.

Di sepanjang jalan, bila menemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, petugas langsung melepas dan mencopoti, kemudian dinaikkan ke truk satpol PP.

Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.

"Hari ini kami melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Sebelumnya, hal serupa sudah kami lakukan di Kecamatan Pare," kata Siswo, Jumat (2/2/2024).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video