Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Sudah Ditelusuri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Sudah Ditelusuri

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 01 Februari 2024 20:52 WIB

Ketua Bawaslu Kota Madiun sampaikan kegiatan yang sudah dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye Cakpro. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Terkait laporan atas dugaan pelanggaran kampanye Paslon Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, tentang pembagian becak listrik, melakukan pendalaman kasus pelanggaran tersebut.

Ketua , Wahyu Sesar Nugroho mengatakan, pihaknya hingga saat ini melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran kampanye capres dan cawapres nomor urut 2.

“Kami masih terus melakukan penelusuran terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye Capres dan Cawapres nomor 2. Dan kami juga melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak bisa saya sebutkan disini" terang Wahyu pada jumpa pers di kantor , Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, hal ini merupakan tugas dari Bawaslu yang telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada pasal 101 dan pasal 104, yaitu Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum.

"Adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu secara konstitusional sebagaimana mandat dan Amanat dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 101 dan pasal 104 Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk tahapan kampanye," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video