Bawaslu Pamekasan Resmi Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Berikut Alasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Januari 2024 18:19 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan resmi menghentikan kasus bagi-bagi uang yang menyeret pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Sukma mengatakan, kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terlibat.
Selain itu, Bawaslu Pamekasan juga sempat menerima beberapa informasi dari Bawaslu Sleman.
"Pada akhirnya melalui rapat penegakan hukum terpadu (gakumdu), diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum," katanya.
Simak berita selengkapnya ...