Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus saat menjelaskan hasil keputusan terkait Gus Miftah. | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Pamekasan Resmi Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Berikut Alasannya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Januari 2024 18:19 WIB

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus saat menjelaskan hasil keputusan rapat gakumdu terkait kasus bagi-bagi uang Gus Miftah. Foto: DIMAS M. S./ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus bagi-bagi uang yang menyeret pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias .

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sukma Tirta Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Sukma mengatakan, kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terlibat.

Selain itu, Bawaslu juga sempat menerima beberapa informasi dari Bawaslu Sleman.

"Pada akhirnya melalui rapat penegakan hukum terpadu (gakumdu), diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video