Tiga Anggota Polres Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat, Ada Apa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Anggota Polres Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat, Ada Apa?

Editor: Novan
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Januari 2024 10:57 WIB

Polres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan memberhentikan anggotanya secara tidak hormat. Foto: dok. ist.

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Tiga anggota diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).

Upacara itu dipimpin langsung oleh AKBP Jazuli Dani Irawan.

Pemberhentian itu dilakukan karena mereka melanggar kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin yang menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Ketiga personel itu atas nama Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta , Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean ," kata Jazuli selesai upacara tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video