Tiga Anggota Polres Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat, Ada Apa?
Editor: Novan
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Januari 2024 10:57 WIB
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Tiga anggota Polres Pamekasan diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).
Upacara itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan.
BACA JUGA:
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
Sayembara Cipta Maskot dan Jingle pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024
20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Pemberhentian itu dilakukan karena mereka melanggar kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin yang menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Ketiga personel itu atas nama Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan," kata Jazuli selesai upacara tersebut.
Simak berita selengkapnya ...