Polisi Gerebek Gudang Miras Tak Berizin di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Gerebek Gudang Miras Tak Berizin di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 10 Januari 2024 19:12 WIB

Petugas saat menunjukkan minuman keras yang disita dalam gudang di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Foto: AKINA NUR ALANA/BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap keberadaan gudang minuman keras (Miras) tak berizin di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota .

Gudang itu digerebek petugas dari Satreskrim Polres Kota, dan 3 orang yang tengah mengoplos miras diamankan serta ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik gudang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Kasatreskrim Polres Kota, AKP Hendro Utaryo, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan saat para tersangka sedang memindahkan miras dari dalam jeriken pada sejumlah botol. Mereka diduga mengecer miras untuk dijual kembali.

"Miras tersebut dipindahkan dari jerigen ke sejumlah botol. Kemudian dijual kembali perbotol," ujarnya kepada awak media, Rabu (10/1/2024).

Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 40 jeriken masing-masing berisi 30 liter miras, 128 kantong kresek yang berisikan 15 botol miras dengan ukuran 1 liter, dan 69 dus berisikan miras berbagai merk. Selain itu, barang bukti lain termasuk teko, slang, pompa dan sebagainya juga turut diamankan polisi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video