Polisi Tetapkan Bartender Cruz Lounge Bar Surabaya Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tetapkan Bartender Cruz Lounge Bar Surabaya Jadi Tersangka

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 05 Januari 2024 19:18 WIB

Konferensi pers penetapan tersangka bartender Cruz Lounge Bar Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polrestabes menetapkan Arnold (27) yang berprofesi sebagai bartender Cruz Lounge Bar sebagai tersangka atas tewasnya 3 orang. Para korban merupakan anggota band yang meminum minuman keras racikan pelaku..

"Kita tetapkan satu orang sebagai tersangka yang berprofesi sebagai bartender di tempat kejadian,” kata Kapolrestabes , Kombes Pol Pasma Royce, saat konferensi pers, Jumat (5/1/2024).

“Jadi, salah satu korban ada yang meminta minuman dioplos untuk dilakukan campuran dengan tujuan agar lebih strong. Minuman Sky Vodka 12 botol dan Bacardi 12 botol, dicampur terdapat cairan metanol serta diberikan kepada korban dengan cara di bawah meja atau under table (tidak tercatat pada kasir)," paparnya menambahkan.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, memperkuat pernyataan terkait minuman keras yang dioplos. Berdasarkan sampel barang bukti, jeriken dibuat untuk menyimpan metanol (zat yang ada di tubuh korban saat autopsi).

"Jeriken positif metanol dengan kadar 23,736 persen dan etanol kadar 0,1524 persen. Jeriken ke 2 ini; positif metanol dengan kadar 24,145 persen dan ada etanol 0,1015 persen," ungkapnya.

"Di tubuh korban WAR ditemukan metanol dengan kadar 0,0223 persen dan jenis Etanol dengan kadar 0,0840 persen. Dan di tubuh IP, ditemukan isi lambung positif alkohol mengandung zat metanol 0,0223 persen dan kadar etanol kadar 0,0840 persen," imbuhnya.

Dari pemaparan tersebut, Sodiq menegaskan bahwa korban tewas keracunan akibat menenggak minuman keras yang mengandung zat metanol.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video