Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 04 Januari 2024 19:23 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan perhatian terhadap pengisian perangkat desa kali ini. Ia mewanti-wanti agar proses pengisian perangkat desa dilaksanakan secara jujur.
Hal itu menyikapi kekecewaan sejumlah peserta yang mengikuti ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Mereka curiga terdapat kecurangan saat pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa.
BACA JUGA:
Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kediri
Dhito Bersama Ayahnya Lebaran di Kediri
Menseskab Pramono Anung Bersama Keluarga Berkunjung ke Situs Ndalem Pojok
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
Menanggapi dugaan tersebut, Bupati Hanindhito mengatakan akan bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
"Saya sendiri yang akan mengantarkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya jual beli jabatan dalam pelaksanaan tes perangkat desa," ujar politikus PDIP ini, Kamis (4/1/2024).
Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa. Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Kediri nomor 4 tahun 2023 dan Perbup Kediri nomor 49 tahun 2023.
Proses pengisian perangkat desa dilakukan pemdes bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini perguruan tinggi. Yakni mulai dari pembuatan soal ujian, kunci jawaban, pelaksanaan tes, dan penilaian.
Sesuai jadwal, pemerintah desa bakal menggelar pelantikan bagi calon perangkat desa terpilih maksimal 7 hari kerja pasca mendapatkan rekomendasi dari camat.
Simak berita selengkapnya ...