Hanya Angkut Kardus, Truk di Ploso Jombang ini Dapat Izin Jalan dari Dishub LLAJ Jatim
Kamis, 16 Juli 2015 05:12 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Ploso mengamankan truk pengangkut kardus yang nekat melintas pada H-2 lebaran Idul Fitri 1436 H, di Jl Raya Ploso, Rabu (15/7). Ironisnya sopir truk tersebut mengantongi surat ijin dispensasi angkutan barang dari Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, dengan uraian angkutan berupa air minum dalam kemasan, snack dan bahan makanan.
“Truk tersebut melintas pada H-2. Karena sesuai aturan sejak H-5 hingga H+3 truk tidak boleh melintas, maka truk dihentikan. Setelah diperiksa, ternyata sopir mampu menunjukkan surat dispensasi angkutan untuk air minum, snack dan bahan makanan. Namun setelah diperiksa angkutannya, ternyata truk mengangkut kardus dengan tujuan salah satu perusahaan di Ploso. Kami juga akan memanggil mandor yang disebut sopir memerintahkan mengirim barang,” jelas Kapolsek Ploso, Iptu Tegar Satrio Wicaksono, Rabu (15/7).
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Informasi yang diperoleh wartawan dari polisi, pengungkapan ini bermula saat salah satu petugas yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas, curiga dengan truk besar yang melintas pada H-2.
Tak mau kecolongan, polisi lantas menghentikan truk bernopol W 9742 UG yang disopiri Mochamad Suep (42) warga Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan tersebut. Saat dihentikan, sopir truk dengan percaya diri menunjukkan surat ijin dispensasi angkutan barang dari Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur.
Simak berita selengkapnya ...