Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Jumat, 15 Desember 2023 21:07 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 wajib membuat STTPK atau surat tanda terima pemberitahuan kampanye.
"Kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka oleh peserta pemilu, petugas kampanye, hukumnya wajib untuk melakukan pengurusan STTPK terlebih dahulu," ujarnya saat media gathering dengan awak media, Jumat (15/12/2023)
BACA JUGA:
Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
Ia menyebut, surat pemberitahuan itu nantinya diterbitkan pihak Intelkam Polres Batu. Dengan mengantongi STTPK, diharapkan mempermudah Bawaslu Kota Batu mengawasi tahapan kampanye yang kemudian menjadi inventarisasi kegiatan untuk pihak terkait (KPU, Bawaslu, dan Polri).
Simak berita selengkapnya ...