Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Rabu, 13 Desember 2023 18:59 WIB

Ketua KPK nonaktif yang terlibat kasus dugaan korupsi, Firli Bahuri. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam duplik yang disampaikan kuasa hukumnya menyampaikan status , Ketua  nonaktif telah sah menjadi tersangka. Ia menegaskan, pernyataan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga hakim diminta untuk menolak seluruh permohonan praperadilan .

"Bahwa, mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," urai kuasa hukum Karyoto yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum , Kombes Putu Putera Sadana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Diketahui, Firli melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan , sedangkan Irjen Karyoto menegaskan penetapan status tersangka Firli sudah sah, dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka, Putu menyatakan permohonan praperadilan pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video