Nyalon Kades di Sidoarjo, Cukup Ijazah SMP
Senin, 13 Juli 2015 22:29 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menjadi kepala desa (kades) tidak perlu pendidikan yang tinggi. Sebab, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tengah digodok di DPRD Sidoarjo, salah satu klausul persyaratan untuk mencalonkan kades cukup ijazah SMP atau sederajat.
“Iya, untuk syarat pendidikan minimal SMP atau sederajat atau paket B boleh mencalonkan Kepala Desa,” ujar Kasubag Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan H. M. Mahmud saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Senin (13/7).
BACA JUGA:
Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades
Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas
Dibiayai APBD dan APBDes, Puluhan Desa di Tuban Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022
Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Temui 23 Calon Kepala Desa di Kecamatan Taman
Persyaratan lain, calon kepala desa (cakades) juga harus memahami tutorial dan potensi di wilayahnya masing-masing serta tidak usah pusing-pusing memikirkan uang. Sebab, pendaftarannya maupun pelaksanaan pilkades gratis. “Kegiatannya sudah dianggarkan oleh APBD,” terangnya.
Sebanyak 80 desa yang akan melakukan pilkades serentak sudah mengajukan anggaran sebanyak Rp 3,4 miliar jika pilkades dilakukan dengan cara manual. Sebab, Raperda tentang Pilkades yang masih dibahas di DPRD di antaranya draf itemnya mengajukan Pilkades secara E-voting.
Simak berita selengkapnya ...