Perpres Baru, Menteri hingga Wali Kota Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perpres Baru, Menteri hingga Wali Kota Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres

Editor: Arief Rahardjo
Jumat, 24 November 2023 20:00 WIB

Perpres No 53 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang memungkinkan menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota yang hendak maju dalam pilpres tak harus mundur dari jabatannya.

Hal itu, tercantum dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan , Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan , serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken di Jakarta pada 21 November 2023.

Dalam pasal 1 peraturan baru ini, mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.

Dari ayat 1a pasal 1 ini, menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mundur ketika maju pilpres. Selain itu, harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang diubah dalam peraturan baru menjadi sebagai berikut:

Ayat 1: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, , pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota".

Ayat 1a: "Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden."

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video