Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia
Editor: Redaksi
Kamis, 16 November 2023 22:01 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah air dengan mudah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
BACA JUGA:
Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA
Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Pelayanan Imigrasi di MPP Kabupaten Pasuruan
"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa tanah air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," tambahnya.
Silmy melanjutkan, visa diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan visa diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. Bukti biaya hidup;
Simak berita selengkapnya ...