Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 03 November 2023 13:53 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis berupa knalpot brong, velg racing, dan ban cacing.
Pemusnahan itu dilakukan di samping Lapangan Maha Patih Gajahmada mapolres setempat, Jumat (3/11/2023).
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota dan Serikat Buruh Adakan Pertemuan Jelang May Day
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengungkapkan, ada sebanyak 60 barang bukti yang ditemukan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Barang bukti itu tidak standar dan membahayakan pengendara lain," ujar Supriyono saat rilis pers.
Simak berita selengkapnya ...