Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Bromo, Kerugian Ditaksir Capai Rp741 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Bromo, Kerugian Ditaksir Capai Rp741 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 02 November 2023 21:19 WIB

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pembakaran lahan savana atau bukit teletubbies Gunung Bromo dengan tersangka Andre Wibowo Eka Wardaha (41) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).

Pelimpahan berkas tahap ke II ini setelah penyidik beserta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian dan dianggap lengkap atau P21.

"Tersangka AW diserahkan penyidik dan langsung ke kejaksaan hari ini beserta tersangka dan barang buktinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa di kantornya.

Menurut David, penyerahan tersangka beserta barang bukti dengan berkas perkara bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus. Usai pelimpahan, kasus tersebut akan segera disidangkan dan menunggu penunjukan hakim dan jadwalnya.

David menerangkan AW merupakan manajer wedding organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto di bukit teletubbies yang masuk ke dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Proses pengambilan foto menggunakan asap warna-warni yang kemudian menyebabkan kebakaran.

"Akibat kebakaran itu, lahan Bromo yang terbakar diperkirakan seluas 1.241,78 hektare. Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp741.866.003.300,- atau sekitar 741 miliar lebih," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video