Tok! 4 Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tok! 4 Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 01 November 2023 14:34 WIB

Sidang putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus gagal ginjal akut karena minum sirup paracetamol produksi PT AFI Farma yang diduga menewaskan 5 orang, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kota menggelar sidang pembacaan putusan, Rabu (1/11/2023).

Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh Majelis Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota), dalam sidang yang dihadiri oleh keempat terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa, serta tim JPU (jaksa penuntut umum)

Sejumlah terdakwa yang dimaksud yakni, Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi). Mereka divonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Afi Farma dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan 3 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video