Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Selasa, 31 Oktober 2023 20:31 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol (minol) ilegal, Selasa (31/10/2023).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pabean Bea Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Sementara pemusnahan barang bukti (BB) secara keseluruhan dilakukan melalui mesin incenerator di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pemusnahan BB berupa rokok dan minol ilegal tersebut mendapat sorotan dari Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia mempertanyakan adanya BB berupa rokok tanpa cukai, namun tidak disertai tersangka.
"Alasan sangat klasik jika ada BB tapi tidak ada tersangka. Kalau BB disita dari ekspedisi, alamat asal dan tujuan kirim pasti tercantum. Jangan-jangan ada kongkalikong pengusaha dan petugas KPPBC," cetus Rudi Hartono yang mantan aktivis tersebut.
Karena itu, ia mendesak bea cukai agar mengungkap pemroduksi maupun pengedar rokok ilegal tersebut.
"Indikasi terjadi main mata antar pengusaha rokok dengan petugas KPPBC sudah bukan rahasia umum lagi," pungkas Rudi Hartono.
Simak berita selengkapnya ...