Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha

Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Senin, 23 Oktober 2023 20:27 WIB

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digagas pemerintah melalui BPJPH Kemenag akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Mengingat waktu yang semakin mepet, membuat mewanti-wanti kepada pelaku usaha, khususnya makanan atau minuman agar segera mengikuti program Sehati 2023 tersebut.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung diurus maka pengusaha bisa kena sanksi. Apalagi berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

"Maka ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Dan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," tegas Kasi Bimas Islam , Mashari saat diwawancarai wartawan, Senin (23/10/2023).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video