Panwaskab Lamongan Hentikan Rekap Suara di Desa Balun
Editor: mustain
Wartawan: aris sugianto
Kamis, 10 April 2014 15:27 WIB
LAMONGAN (BangsaOnline) – Rekapitulasi penghitungan suara di Desa Balun Kecamatan Turi terpaksa dihentikan pihak Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Lamongan.Dihentikannya proses rekapitulasi ini karena formulir C1 hasil penghitungan suara di TPS tidak dibagikan kepada pengawas lapangan yang bertugas di TPS.
Ketua Panwaskab Lamongan Toni Wijaya membenarkan kalau ada salah satu desa di
Lamongan yang proses pelaksanaan rekapitulasinya terpaksa dihentikan karena
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sebagai kepanjangan tangan Panwas ternyata tidak
diberi salinan C 1nya. “Padahal seharusnya form C1 ini diserahkan kepada PPL
kami. Karena itu Proses rekap harusnya hari ini terpaksa kami hentikan," jelasnya.,”
bebernya, Kamis (10/4/2014).
BACA JUGA:
KPU Kediri Tetapkan Hasil Penghitungan Suara, Pasangan Dhito-Dewi Menangi Kotak Kosong
Gelar Rekapitulasi Tungra, Bawaslu Surabaya Temukan Banyak Kesalahan Administrasi
Besok, KPU Gresik Gelar Rekapitulasi Hasil Coblosan Pilkada 9 Desember
Tiga Hari Rekapitulasi, PPK Klojen Baru Bisa Tuntaskan 2 Kelurahan
Simak berita selengkapnya ...