Emil Dardak Hormati Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 16 Oktober 2023 21:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyatakan hormat sekaligus mendukung hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
"Kita semua harus menghormati keputusan MK. Menghormati dalam praktik kita sebagai insan harus mendukung. Menghormati otomatis mendukung," ujarnya usai menerima Duta Besar Prancis di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang
Ribuan Jamaah Antusias Ikuti Nuzulul Quran di Kota Mojokerto
Saksi Ahli AMIN: Pencalonan Gibran Tak Sah
Almas mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat capres-cawapres'. Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres maupun cawapres.
Emil yang turut jadi pemohon salah satu gugatan mengatakan, kritik yang dilayangkan bermula dari sejumlah mahasiswa yang menemuinya untuk meminta dukungan agar anak muda bisa berkontestasi pada Pilpres (pemilihan presiden), entah sebagai capres atau cawapres.
Simak berita selengkapnya ...