Emil Dardak Hormati Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Emil Dardak Hormati Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 16 Oktober 2023 21:06 WIB

Wagub Jatim, Emil Dardak, saat diwawancarai awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com , Emil Elestianto Dardak, menyatakan hormat sekaligus mendukung hasil putusan yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

"Kita semua harus menghormati keputusan . Menghormati dalam praktik kita sebagai insan harus mendukung. Menghormati otomatis mendukung," ujarnya usai menerima Duta Besar Prancis di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (16/10/2023).

Almas mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat capres-cawapres'. Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Emil yang turut jadi pemohon salah satu gugatan mengatakan, kritik yang dilayangkan bermula dari sejumlah mahasiswa yang menemuinya untuk meminta dukungan agar anak muda bisa berkontestasi pada Pilpres (pemilihan presiden), entah sebagai capres atau cawapres.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video