Kemendag Resmi Tutup TikTok Shop, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 28 September 2023 15:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menutup TikTok Shop. Hal itu diperkuat dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Walaupun sudah resmi ditutup, Kemendag tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuuk menyelesaikan transaksi yang sudah dilakukan.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya. Pihaknya akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.
Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha apabila TikTok Shop berkukuh tetap menjalankan usaha dagangannya.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," jelas Zulhas.
Simak berita selengkapnya ...