Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Editor: Siswanto
Wartawan: Mutammim
Sabtu, 16 September 2023 20:23 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Politikus dari Gerindra itu jadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD Sampang bernama Sri Rustiana dari Demokrat.
Satreskrim Polres Sampang menetapkan tersangka kepada Fauzan Adima pada Senin (11/9/2023). Fauzan Adima terjerat pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
Dibuka untuk Umum, DPC Demokrat Lumajang Jaring Bakal Calon Bupati dan Wakilnya
Kembali Dukung Bung Karna di Pilkada 2024, DPC Gerindra Situbondo Minta Porsi Wakil
Positif Usung Gus Barra, 5 Parpol Tak Buka Penjaringan Cabup Mojokerto
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Simak berita selengkapnya ...