DPMPTSP Gresik Siapkan Insentif Retribusi Minimal 50 Persen untuk Industri Patuh Perizinan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 15 September 2023 11:07 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terus mendorong pelaku industri untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan.
Salah satunya melalui regulasi tentang insentif berupa diskon pembayaran retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin. Peraturan tersebut saat ini tengah digodok.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Sesuai peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021, pemerintah daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin," ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/9/2023).
Ditegaskan Agung, untuk intensif usaha diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayar bagi usaha yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kecamatan Manyar.
Sementara untuk usaha di luar KEK, belum diatur secara spesifik. "Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk peraturan daerah (perda)," tutur mantan sekretaris inspektorat ini.
Agung menyampaikan, DPMPTSP Pemkab Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital.
Simak berita selengkapnya ...