Pembakaran Hutan Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 12 September 2023 19:16 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pembakaran terhadap hutan dan lahan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, tetapi juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar.
"Itu sesuai Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Probolinggo, Moh. Rifa'i, Selasa (12/9/2023).
BACA JUGA:
Adhy Karyono Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan
Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Ia menyatakan bahwa dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, setiap orang yang melakukan pembakaran sesuai pasal 50 ayat 3 huruf d akan diancam hukuman penjara.
"Tidak hanya hukuman penjara, tetapi juga sanksi denda," ungkapnya.
Rifa'i menjelaskan, di musim kemarau ini memang rawan dengan terjadinya kebakaran.
Simak berita selengkapnya ...