Pembakaran Hutan Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembakaran Hutan Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 12 September 2023 19:16 WIB

Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Probolinggo, Moh. Rifa'i

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pembakaran terhadap hutan dan lahan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, tetapi juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar. 

"Itu sesuai Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH , Moh. Rifa'i, Selasa (12/9/2023).

Ia menyatakan bahwa dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, setiap orang yang melakukan pembakaran sesuai pasal 50 ayat 3 huruf d akan diancam hukuman penjara. 

"Tidak hanya hukuman penjara, tetapi juga sanksi denda," ungkapnya.

Rifa'i menjelaskan, di musim kemarau ini memang rawan dengan terjadinya kebakaran. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video