Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Selasa, 05 September 2023 21:45 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Perhutani angkat bicara setelah terjadinya kebakaran lahan milik kilang minyak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban. Perhutani KPH Tuban menyebut, lahan yang terbakar dipastikan bukan milik Perhutani.
Pasalnya, lahan tersebut sudah ditukargulingkan beberapa tahun yang lalu. Selain itu, adanya kebakaran juga tidak sampai merembet ke wilayah hutan milik Perhutani KPH Tuban yang berada disisi selatan Jalan Pantura.
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Adhy Karyono Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
ADM Perhutani KPH Tuban, Bayu Nugroho, menegaskan terkait pembakaran hutan jelas dilarang karena bisa merusak alam dan ekosistem yang ada. Oleh sebab itu, bagi setiap petugas perhutani diharuskan terus sosialiasi kepada masyarakat agat tidak sengaja membakar hutan.
"Artinya perhutani jelas melarang adanya pembakaran hutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Di sisi lain, saat musim kemarau ini telah menjadi perhatian Perhutani KPH Tuban. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman dan dapat terjadi kapan pun.
Guna mengantisipasi kebakaran itu, Perhutani KPH Tuban telah mensosialisasikan pemasangan banner atau tulisan imbauan agar tidak membakar hutan.
Simak berita selengkapnya ...