Bupati Gresik Serahkan 547 SK PPPK Guru Formasi 2022
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 30 Agustus 2023 18:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyerahkan surat keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022, Rabu (30/8/2023). Penyerahan ini menjadi momen yang paling ditunggu para calon PPPK Gresik setelah melewati proses dan penantian panjang.
"Saya ucapkan selamat kepada bapak ibu guru semuanya. Mudah-mudahan penyerahan SK PPPK ini dapat bermanfaat dan mendorong panjenengan semuanya untuk terus belajar," kata bupati yang akrab disapa Gus Yani itu.
BACA JUGA:
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Digadang Dampingi Gus Yani pada Pilkada Gresik 2024, Anis: Mboten Mas
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Ia memberikan beberapa pernyataan terkait pendidikan, seperti situasi kurikulum merdeka yang mengharuskan para guru menjadi pengajar yang adaptif dan inovatif. Hal tersebut juga berkaitan dengan perbedaan gaya mengajar dulu dan sekarang, yang mana dianggap perlu kepekaan dan semangat yang tinggi agar dapat mengajar siswa yang makin hari makin berkembang.
"Kita masuk dalam suasana kurikulum pendidikan merdeka belajar. Artinya, kita semua harus bisa berinovasi, baik untuk murid maupun diri kita sendiri. Karena tantangan kita sekarang ini sangat berbeda," ungkapnya.
Gus Yani berharap, Pemkab Gresik melalui para guru terus dapat meningkatkan mutu ajar demi menciptakan pendidikan yang ideal. Ia juga mengapresiasi kepada guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun, salah satu di antara mereka bahkan ada yang telah mengabdi sejak 1990.
Simak berita selengkapnya ...