Tak Sediakan RTH, Dewan Lamongan akan Evaluasi Ijin Pasar Modern | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Sediakan RTH, Dewan Lamongan akan Evaluasi Ijin Pasar Modern

Kamis, 25 Juni 2015 20:03 WIB

Salah satu pasar modern di jalan Suwoko yang tidak sediakan RTH. (foto: haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Lamongan akan segera evaluasi ijin pendirian pasar modern yang melanggar perda. Bahkan, jika perlu menyegel dan mencabut ijin yang dikeluarkan Pemkab.

"Karena hampir semua, pasar modern melanggar perda utamanya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ungkap Zulaikah, ketua komisi A DPRD Lamongan, Kamis (25/6).

Tindakan tegas ini dilontarkan setelah komisi A mendapati sejumlah pasar modern seperti Alfa, Indomaret tidak sesuai dengan perda No. 6 Tahun 2012 dimana ada kewajiban pasar modern wajib menyediakan RTH. "Meski komisi A mensyaratkan 20 persen dari kewajiban-kewajiban yang lain namun pasar modern ini harus dan wajib memenuhinya," ujarnya.

Apalagi keharusan untuk menyediakan RTH sudah dibahas dalam hearing antara komisi A dengan instansi terkait baik dengan Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta Satpol PP termasuk para owner pasar modern.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   minimarket

Berita Terkait

Bangsaonline Video