Tak Sediakan RTH, Dewan Lamongan akan Evaluasi Ijin Pasar Modern
Kamis, 25 Juni 2015 20:03 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Lamongan akan segera evaluasi ijin pendirian pasar modern yang melanggar perda. Bahkan, jika perlu menyegel dan mencabut ijin yang dikeluarkan Pemkab.
"Karena hampir semua, pasar modern melanggar perda utamanya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ungkap Zulaikah, ketua komisi A DPRD Lamongan, Kamis (25/6).
BACA JUGA:
Keren, Ansor Tuban Punya Minimarket Sendiri, Rencananya Buka di Tiap Kecamatan
SAPA Alfamart, Solusi Belanja Mudah di Tengah Pandemi
Toko Modern Kian Berceceran di Sumenep, Kepala DPMPTSP: Asal Sesuai Perbup dan Perda, Tidak Masalah
Ancam Toko-toko Kecil, Dewan Kota Mojokerto Tolak Pendirian Toko Moderen Lagi
Tindakan tegas ini dilontarkan setelah komisi A mendapati sejumlah pasar modern seperti Alfa, Indomaret tidak sesuai dengan perda No. 6 Tahun 2012 dimana ada kewajiban pasar modern wajib menyediakan RTH. "Meski komisi A mensyaratkan 20 persen dari kewajiban-kewajiban yang lain namun pasar modern ini harus dan wajib memenuhinya," ujarnya.
Apalagi keharusan untuk menyediakan RTH sudah dibahas dalam hearing antara komisi A dengan instansi terkait baik dengan Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta Satpol PP termasuk para owner pasar modern.
Simak berita selengkapnya ...